BREAKING NEWS: Malam Ini, Kejari Minahasa Tetapkan Tersangka Sekwan dan Kontraktor dalam Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung DPRD

LEKTUR.CO, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RR, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS, selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekira pukul 22.00 Wita, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pekerjaan fisik paket pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor serta bangunan lainnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan dilaksanakan selama 100 hari kalender.

Berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, pekerjaan tersebut kemudian dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau PHO pada 6 Desember 2024.

Pembayaran terhadap pekerjaan juga telah dilakukan 100 persen. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kekurangan volume pekerjaan.

Temuan tersebut diperkuat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Manado. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65.

Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi PPN 11 persen sebesar Rp30.394.692,35 yang telah dipungut dan disetorkan oleh penyedia ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan sepenuhnya. Namun demikian, pengembalian kerugian negara tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” kata Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, dalam Konferensi Pers, Rabu malam.

Dalam perkara ini, kata Kajari, perhitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa. Dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit serta alat bukti yang cukup.

Kejari Minahasa juga menyampaikan bahwa kedua tersangka selama proses pemeriksaan dinilai kooperatif. Menurutnya, perkara tersebut diketahui bermula dari laporan masyarakat.

“Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini, kata Kajari.

Diketahui, RR diduga terlibat dalam perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa. Sementara AS merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Penasihat Hukum kedua tersangka, Jensen Rambitan SH dan Ronaldo Lumaya SH, menyatakan menghormati langkah Kejari Minahasa dalam menetapkan RR dan AS sebagai tersangka.

Menurut mereka, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi. Namun, mereka menegaskan bahwa status tersangka bukanlah putusan akhir.

“Status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan,” ujar penasihat hukum seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan terhadap kedua tersangka.

Penasihat Hukum juga berharap Kejari Minahasa menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan pembuktian yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Rambitan. (*)