LEKTUR.CO, MINAHASA – Panitia Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti polemik Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas.
Setelah lebih dari sebulan disegel dan diamankan di Mapolres Minahasa, kotak suara Pilhut Desa Wineru akhirnya dibuka, Jumat (24/7/26) sore.
Pembukaan kotak suara dilakukan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, disaksikan Camat Kakas, Panitia Desa, para calon hukum tua, serta aparat kepolisian.
Namun, Panitia Kabupaten menegaskan bahwa pembukaan kotak suara tersebut bukan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.
Panitia Kabupaten hanya mengambil berita acara hasil perhitungan suara yang selama ini berada di dalam kotak suara.
Langkah tersebut sempat mendapat penolakan dari salah satu calon yang sebelumnya mengajukan gugatan. Namun, Panitia Kabupaten tetap menjalankan keputusan untuk mengambil dokumen tersebut sebagai bahan kajian.
Kepala Dinas PMD Minahasa yang juga merupakan bagian dari Panitia Kabupaten, Alexander Mamesah SSTP MSi, mengatakan berita acara hasil perhitungan suara merupakan dokumen penting yang harus dianalisis.
“Karena berita acara ini merupakan hasil perhitungan surat suara. Seharusnya berita acara ada sembilan rangkap, tetapi hanya dibuat satu dan langsung dimasukkan ke dalam kotak,” jelas Mamesah.
Menurutnya, selama ini Panitia Kabupaten tidak pernah memegang berita acara hasil perhitungan suara tersebut. Karena itu, Panitia Kabupaten memutuskan membuka kotak suara untuk mengambil berita acara, bukan untuk mengubah ataupun menghitung kembali hasil suara.
“Jadi kita putuskan untuk mengambil berita acara dan bukan menghitung kembali surat suara. Karena ini bukti bahwa proses Pilhut ini sudah berjalan sampai pada perhitungan surat suara,” tegasnya.
Mamesah menambahkan, apabila berita acara telah ditandatangani oleh panitia, para calon hukum tua dan BPD, maka secara administrasi tahapan Pilhut telah berjalan sesuai proses.
“Kalau sudah sepakat dan sudah menandatangani berita acara oleh panitia, calon hukum tua dan BPD, berarti proses Pilhut Desa Wineru sudah berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Panitia Kabupaten selanjutnya akan melakukan kajian terhadap berita acara tersebut untuk memastikan seluruh tahapan Pilhut telah berjalan sesuai aturan.
“Berita acara ini akan dikaji oleh Panitia Kabupaten, dan setelah itu ada pelantikan atau tidak akan diputuskan nanti. Diusahakan secepatnya,” pungkasnya.
Panitia Kabupaten juga menyampaikan, apabila pihak yang keberatan masih ingin melanjutkan proses hukum, maka gugatan dapat ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, apabila hukum tua terpilih telah dilantik, maka objek gugatan yang diajukan adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (*)










