Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan (ist)

LEKTUR.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas kasus beras oplosan yang menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta penanganan menyeluruh terhadap pelanggaran mutu beras yang merugikan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polri bergerak cepat dengan melakukan uji merek, pemeriksaan terhadap produsen, serta penyelidikan lanjutan.

Kapolri mengungkapkan, hasil investigasi Kementerian Pertanian terhadap 232 sampel dari 212 merek beras di 10 provinsi menunjukkan adanya pelanggaran signifikan. Sebanyak 189 merek tidak memenuhi standar mutu beras, baik kategori premium maupun medium.

“Artinya posisinya berada di bawah standar regulasi, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium,” ujar Kapolri dalam keterangan pers, Selasa (29/7/25).

Dari pendalaman ditemukan: 71 sampel tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label.

Bahkan, 19 merek melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, melebihi HET, dan berat kemasan di bawah standar. Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, di mana 8 di antaranya tidak sesuai standar mutu/SNI.

“Saat ini kita telah memeriksa 16 produsen. Dari jumlah tersebut, penyidikan telah ditingkatkan terhadap 4 produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” ungkap Kapolri.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli, melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti, termasuk pemasangan garis polisi di lokasi produksi dan gudang milik produsen.

Kapolri menambahkan, praktik serupa juga diungkap di berbagai daerah. Di Riau, Polda setempat mengungkap modus beras reject yang dioplos menjadi beras medium lalu dijual kembali sebagai beras SPHP Bulog. Sementara di Kalimantan Timur, sekitar 4 ton beras oplosan telah diamankan.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat, dan bertentangan dengan arahan Presiden agar kualitas dan distribusi pangan dijaga ketat,” tegas Kapolri.
(fer)