3 Fakta Mengguncang Sidang Hibah GMIM: PH Korengkeng-AGK Balikkan Narasi

PH Jeffry Korengkeng, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH, diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang ketiga. (nix)

LEKTUR.CO, HUKRIM – Persidangan ketiga perkara dugaan penyimpangan dana hibah Sinode GMIM kembali menyita perhatian publik Sulawesi Utara.

Sidang ketiga dengan agenda menghadirkan saksi mantan Inspektur Pemprov Sulut Meiki Onibala. (nix)

Sidang yang digelar Rabu (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Manado itu berlangsung lebih menarik dan dinamis dibanding dua sidang sebelumnya.

Tim penasihat hukum gabungan Jeffry Robby Korengkeng dan Assiano Gammy Kawatu tampil solid bersama para advokat Dani Talantan SH, Dr Michael Remizaldy Jacobus SH MH, Frangky Weku SH dan Maulud Buchari SH.

Mereka memanfaatkan momentum sidang untuk membuka tabir fakta baru yang selama ini luput dari sorotan publik.

Sejak awal kasus ini bergulir, isu dana hibah ke Sinode GMIM periode 2020-2023 menyedot perhatian karena besarnya nilai anggaran dan tingginya sensitivitas publik.

Di sidang sebelumnya, tim Korengkeng-AGK sudah lebih dulu mengkritisi kesaksian tiga saksi kunci, yakni Melky Matindas, Ferny Karamoy, dan Jimmy Pantauw, yang mereka nilai tidak konsisten.

Pada persidangan ketiga, fokus pembelaan bergeser pada dua saksi penting. Mantan Inspektur Provinsi Sulut, Meiki Onibala dan auditor Inspektorat Zigma Waani.

Menurut para penasihat hukum, kesaksian kedua saksi ini justru mengungkap tiga fakta krusial yang berpotensi membalik narasi dakwaan.

Pertama, audit baik oleh Inspektorat maupun BPK RI tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara terkait dana hibah ke Sinode GMIM sepanjang tahun anggaran 2020-2023.

Fakta ini dinilai penting karena kerugian negara merupakan salah satu unsur pokok tindak pidana korupsi.

Kedua, pada tahun 2020 memang pernah ada temuan pelanggaran administrasi. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa teguran dan dijatuhkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Melky Matindas, bukan kepada para terdakwa yang kini sedang diadili.

“Ini menunjukkan masalahnya administratif, bukan pidana korupsi,” ujar Dr Michael Jacobus, PH Jeffry Korengkeng di luar sidang.

Ketiga, para penasihat hukum menegaskan bahwa pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Pergub Sulut No. 39/2017 yang kemudian diperbarui melalui Pergub Sulut No. 30/2020 dan hingga kini belum pernah dicabut, Sinode GMIM termasuk dalam 36 organisasi keagamaan yang sah menerima hibah pemerintah setiap tahun.

Pergub tersebut dibuat untuk mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di Sulawesi Utara.

Talantan, Jacobus, Weku, dan Buchari menilai ketiga fakta ini bukan hanya relevan untuk pembelaan klien mereka, tetapi juga penting untuk diketahui publik agar tidak terjebak pada opini sepihak.

Mereka berharap majelis hakim menaruh perhatian serius pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami melihat majelis hakim sangat teliti mengkritisi jalannya sidang dan pengungkapan fakta. Kami percaya keadilan akan berpihak pada klien kami,” kata keempat pengacara itu dalam pernyataan bersama usai sidang.

Sidang ini menjadi babak baru bagi kasus hibah GMIM yang sejak awal sudah menuai pro-kontra. Publik menunggu langkah berikutnya dari majelis hakim, apakah fakta-fakta terbaru ini akan memengaruhi arah putusan. Yang jelas, tim penasihat hukum berkomitmen terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. (*)