LEKTUR.CO TALAUD – Jumat 6 November 2026. Sudah hampir sebulan warga Desa Niampak Utara, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, hidup tanpa air bersih yang layak. Sumur kering, penampungan kosong, warga terpaksa berjalan jauh dan membeli air dengan harga mahal hanya untuk kebutuhan mandi, masak, dan minum.
Ironisnya, di tengah penderitaan warga yang sudah berlangsung hampir sebulan ini, Pemerintah Desa Niampak Utara dinilai hanya diam. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada solusi darurat, tidak ada air tangki yang disalurkan kepada warga.
Warga Niampak Utara mulai mempertanyakan, kemana peran Kepala Desa Niampak Utara, di saat warganya menjerit karena krisis air.
Kami sudah hampir sebulan tidak ada air. Kami mandi susah, masak susah, anak-anak mau sekolah saja susah karena tidak ada air. Kami sudah sampaikan ke pemerintah desa, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang jelas. Kami merasa dibiarkan begitu saja. Kami bukan minta yang mewah, kami hanya minta air untuk hidup.
Warga lainnya menambahkan, Pemerintah Desa seharusnya menjadi garda terdepan saat warga kesusahan. Bukan justru diam dan membiarkan warga berjuang sendiri mencari air.
Kami ini warga Niampak Utara, kami bayar pajak, kami ikut aturan. Tapi saat kami susah air seperti ini, siapa yang peduli dengan kami? Kades harusnya turun langsung lihat kondisi warga, bukan hanya diam di kantor.
Karena Pemerintah Desa dinilai tidak mampu mengatasi krisis ini, warga Desa Niampak Utara kini meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk segera turun tangan.
Warga meminta Pemda Talaud, melalui Dinas terkait dan BPBD, untuk segera menyalurkan bantuan air bersih darurat dengan mobil tangki, memperbaiki jaringan air yang rusak, dan mencari solusi jangka panjang agar krisis air ini tidak terulang setiap tahun.
Kami mohon kepada Bapak Bupati Kepulauan Talaud dan jajarannya, tolong bantu kami di Niampak Utara. Kami sudah sebulan tidak ada air. Jangan biarkan kami terus menderita. Kami butuh air.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Niampak Utara, belum memberikan keterangan resmi terkait krisis air yang sudah berlangsung hampir sebulan ini. Media ini masih membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat 2 dan 3, kepada Pemerintah Desa Niampak Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. (Jun)










