Segini Nominal Retribusi Sampah Berdasarkan Perda yang Disetor Pelanggan ke Kas Daerah, Hotel Bintang Lima 6 Juta Rupiah

LEKTUR.CO, MINAHASA – Tarif retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Minahasa bervariasi sesuai kategori pelanggan. Mulai dari permukiman, pelaku usaha, hingga hotel berbintang.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa, Nofry Lontaan, mengatakan untuk kategori permukiman, tarif berlangganan ditetapkan sebesar Rp30 ribu per bulan.

Sementara swalayan atau minimarket dikenakan Rp300 ribu per bulan. Restoran sebesar Rp2 juta, sedangkan rumah makan Rp200 ribu per bulan.

“Untuk tarif retribusi penginapan dan perhotelan dibedakan berdasarkan kategori,” kata Kadis Nofry Lontaan, Rabu (21/10/26).

Untuk penginapan atau hotel, tarifnya Rp750 ribu per bulan. Hotel melati dikenakan Rp1 juta per bulan.

Hotel bintang satu sebesar Rp1,5 juta, bintang dua Rp2 juta, dan bintang tiga Rp3 juta per bulan.

Sementara hotel bintang empat dikenakan Rp5 juta per bulan. Adapun hotel bintang lima mencapai Rp6 juta per bulan.

“Jadi, perbedaan tarif ini bagian dari pengaturan retribusi pelayanan persampahan berdasarkan kategori pelanggan,” ujar Lontaan.

Menurutnya, retribusi menjadi salah satu aspek dalam penyelenggaraan pelayanan persampahan daerah.

“Untuk pelaksanaannya, tentunya kita membutuhkan dukungan sarana, tenaga operasional, dan partisipasi masyarakat,” sebut Lontaan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Masyarakat dan pelaku usaha diminta memilah sampah organik dan non organik sebelum dibuang,” imbau Lontaan.

Dikatakannya, kepedulian terhadap kebersihan lingkungan perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban retribusi.

“Pengelolaan sampah dari rumah maupun pelaku usaha diharapkan semakin tertib, dan pelayanan kepada masyarakat kita akan terus tingkatkan,” pungkasnya. (*)