LEKTUR.CO, MANADO – Pemerintah Kecamatan Tuminting terus menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya wilayah pesisir pantai di Kota Manado. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pelaksanaan giat rutin bertajuk “Kamis Bersih-Bersih Pantai”.
Camat Tuminting, Hence Edwin Patimbano SH, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran kebersihan, mulai dari penyapu jalan, pengangkut sampah truk dan bentor, telah menjalankan tugas setiap subuh dan sore hari. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program kebersihan ini membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Sebagus apa pun program pemerintah, kalau tidak ada kepedulian dari masyarakat, ya repot. Tapi kalau ada sinergitas, tentu kebersihan ini bisa berjalan maksimal,” ujar Patimbano, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/25).
Agenda Rutin: Bersih-Bersih Pantai Setiap Kamis
Patimbano mengungkapkan bahwa aksi bersih-bersih pantai di Kecamatan Tuminting telah menjadi agenda rutin yang digelar setiap hari Kamis. Kegiatan ini difokuskan di sepanjang pesisir pantai Jalan Boulevard, dan melibatkan petugas kebersihan, aparat kecamatan hingga perangkat lingkungan.
“Setelah para petugas menyelesaikan tugas pagi dan beristirahat, mereka lanjutkan dengan bersih-bersih pantai mulai jam 2 siang,” jelasnya.
Kegiatan ini disebutnya penting untuk menjaga kawasan pesisir tetap bersih dari sampah, khususnya sampah plastik yang rawan mencemari laut.
Jam Pembuangan Sampah dan Edukasi ke Masyarakat
Camat Tuminting juga mengingatkan masyarakat soal jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yakni mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi keesokan harinya. Namun, ia mengakui masih ada sebagian warga yang belum tertib membuang sampah setelah jadwal angkut berakhir.
“Kadang setelah petugas sudah mengangkut semua sampah subuh-subuh, masih ada saja warga yang membuang lagi. Maka kami tugaskan petugas khusus untuk menyisir ulang sampah di jam 10 pagi,” terangnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, pihak kecamatan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sebagai bentuk penegakan aturan, Camat Hence Patimbano menegaskan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado tentang tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya bisa berupa denda atau hukuman kurungan. Ini demi memberikan efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah kecamatan dan dukungan masyarakat, diharapkan upaya menjaga kebersihan wilayah Tuminting, khususnya di kawasan pantai, dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (fer)










